Mistery Kematian Ansel ASN Ende, PMKRI Kupang NTT Bersikap
LN Focus Indonesia News – Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia Kupang, Nusa Tenggara Timur menyatakan turut berduka atas kepergian seorang pelayan masyarakat di Kabupaten Ende, Anselmus Wora dalam peristiwa renggut nyawa manusia, tanggal 31 Oktober, TKP Pulau Ende dan menyisahkan mistery, kini dalam penanganan Polres Ende.
Sikap PMKRI Kupang dituangkan melalui tanggapan PMKRI Kupang terhadap kematian Alm. Ansel Wora, diterima redaksi LN Focus Indonesia News tanggal 04 November 2019.
Berikut
salinan lurus tanggapan PMKRI Kupang, Nusa Tenggara Timur
Kematian sebagai sesuatu yang pasti. Kematian milik semua orang, kapan dan
dimana saja. Tiap kematian selalu meninggalkan duka mendalam bagi keluarga,
sahabat, kenalan.
Dalam Iman Kristiani,
Kematian adalah misteri Ilahi, Ia mengutus lalu tiba saatnya akan dipanggil menuju
kehidupan abadi. Sehingga
kita dituntut mengikhlaskan kepergian dan terus berdoa memohon keselamatan kekal.
Lantas bagamana dengan kematian almarhum Anselmus Wora?.
Hari ini publik bertanya-tanya tak kecuali kami PMKRI Kupang atas peristiwa
kematian yang bagi kami dan lebih khusus keluarga yang mengenal betul adalah
sesuatu yang tidak lazim dan sulit diterima.
Kapan? bagamana? dimana? dengan siapa?
dan mengapa?.
Ini pertanyaan yang hari-hari ramai diperbincang oleh banyak pihak yang punya kepedulian terhadap nyawa manusia.
Pertanyaan ini akan menjadi liar dan sulit terpecahkan oleh orang biasa (awam), yang bisa menjawab tentu pihak Kepolisian: mereka yang punya keahlian khusus, kompetensi dilengkapi sarana prasarana dalam proses penyelidikan.
Dan kami
menaruh harapan itu !.
Gunan membongkar misteri kematian Alm Anselmus Wora, penting bagi kita memberi
atensi kepada Kapolres Ende untuk secara serius dan tegas mengungkap penyebab
kematian tersebut.
Dalam
kepetingan penyelidikan, pentingnya pengamanan saksi-saksi sesui ketentuan
Pasal 184 KUHAP, dan Pasal 1 KUHAP: orang yang dapat memberikan keterangan guna
kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara yang Ia
dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Selain itu UU No. 13
Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UUPSK), sesuai ketentuan
Pasal 4 UUPSK, perlindungan saksi bertujuan memberikan rasa aman kepada saksi
dalam memberikan keterangan tanpa tekanan, paksaan dan upayah intervensi dari
pihak manapun.
Polres Ende dalam proses penyelidikan harus transparan dan objektif sesuai
ketentuan guna memeberi rasa keadilan bagi korban (alm) juga keluarga yang
mencari keadilan. Sebab perbuatan apapun berakibat hilangnya nyawa orang harus
dilawan dan diberangus, sebagai bentuk penghargaan kita terhadap sesama mahluk
ciptaan Tuhan.
Apabila Polres Ende tidak mampu mengungkap dugaan kasus pembunuhan ini, maka
kami mendesak Kapolda NTT segera mengambil alih kasus dengan membentuk tim
kusus.
Hormat kami:
Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang, Adrianus Oswin Goleng. # KitaBersamaAlm
(Tim/Red)